TUGAS POKOK DAN FUNGSI




TUGAS POKOK & FUNGSI :


Kelurahan dipimpin oleh Lurah


Sekretaris lurah


Kasi terdiri dari :


Kasi Pemerintahan dan Trantib

Kasi Kesejahteraan Sosial/Masyarakat

Kasi Pelayanan Umum


Lurah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat.


Lurah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretaris.




Sekretaris secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.


Uraian Tugas :


Membantu Lurah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kelurahan;

Melaksanakan tertib administrasi di bidang kependudukan dan surat menyurat;

 Melakukan koordinasi pembuatan laporan bulanan;


Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.


Uraian tugas :


Mengumpulkan dan mengelola data di bidang pemerintahan;

Mengumpulkan bahan dan penyusunan laporan kependudukan;

Melakukan Pembinaan RT, RW, LPM dan lembaga Lainnya;

Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan masyarakat;

Melaksanakan urusan di bidang perizinan;

Mewakili Lurah sesuai bidang tugasnya;


Kasi Kesejahteraan Sosial/Masyarakat secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah


Uraian tugas :


Mengkoordinir penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial;

Menyusun dan melaksanakan program bantuan sosial, kepemudaan dan olahraga serta pemberdayaan perempuan;

Menyusun dan melaksanakan program kehidupan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan gotong royong;



Kasi Pelayanan Umum secara teknis operasional berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.


Uraian tugas :


Mengagendakan kegiatan surat menyurat;

Melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga serta menginventarisir barang-barang inventaris kantor;

Mempersiapkan dan menyusun program dan penyelenggaraan pelayanan di bidang kepegawaian;

Mempersiapkan dan menyusun program di bidang kebersihan, keindahan, pemukiman dan prasarana wilayah serta lingkungan hidup;

Melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat seperti KTP, KK, PBB;

Melayani tamu, memberikan data bagi dinas/instansi yang membutuhkan dan menampung pengaduan masyarakat;